Jaksa Dalami Aliran Dana Sunat Anggaran Kadinkes Bengkulu Utara

Jaksa Dalami Aliran Dana Sunat Anggaran Kadinkes Bengkulu Utara-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang menyeret Kepala Dinkes berinisial AK sebagai tersangka.

Setelah resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 2 Desember 2025, penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga memiliki kekuatan atau jabatan lebih tinggi.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Febrianda, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara menyeluruh mengenai ke mana aliran dana tersebut mengalir dan apakah ada sosok lain yang turut terlibat dalam praktik pemotongan anggaran tersebut.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.

BACA JUGA:Perkuat Alat Bukti Kecurangan Seleksi PPPK Lebong, Jaksa Minta Warga Berani Lapor

“Untuk aliran dana dan apakah ada orang lain, semuanya masih kita dalami,” ujar Andi menjawab pertanyaan media mengenai dugaan adanya aktor besar di balik instruksi yang diberikan AK.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AK merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilakukan secara mendalam. Hingga kini, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, bergantung pada temuan fakta di persidangan mendatang.

“Untuk perkara ini, kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita menunggu proses persidangan. Jika muncul nama-nama baru, tentu akan kita tindak lanjuti,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, AK diduga memerintahkan Bendahara Pengeluaran pada Maret 2024 untuk melakukan pemotongan anggaran pada setiap kegiatan yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana di 22 Puskesmas, termasuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBN.

Modus pemotongan dilakukan secara sistematis melalui bendahara JKN yang mengumpulkan dana jasa pelayanan dari masing-masing Puskesmas, kemudian menyerahkannya kepada staf yang telah ditunjuk untuk disalurkan kepada AK.

“Pemotongan dilakukan secara terstruktur mulai dari bendahara hingga staf yang bertugas menyerahkan dana kepada tersangka. Ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang jelas merugikan keuangan negara,” tegas Andi.

Dari perhitungan sementara penyidik, total kerugian negara mencapai sekitar Rp514 juta. Rinciannya meliputi pemotongan anggaran internal Dinkes sekitar Rp276 juta, pemotongan Dana BOK sekitar Rp33 juta, serta pemotongan Dana JKN puskesmas sekitar Rp204 juta.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Ketentuan tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

AK saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan