KPK Tahan Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen Terseret Kasus Korupsi

KPK Tahan Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen Terseret Kasus Korupsi--KPK

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, atas dugaan korupsi terkait investasi fiktif pada anggaran 2019.

Penahanan dilakukan pada Rabu malam, di mana Antonius terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring menuju ruang konferensi pers KPK.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari penempatan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD1 Next GI2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management.

Hasil investigasi KPK menunjukkan kerugian negara yang diakibatkan oleh investasi tersebut mencapai Rp200 miliar.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Rumah Rp500 Juta Bebas Pajak

Penangkapan Antonius menjadi langkah lanjutan dari upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perusahaan negara, terutama pada sektor yang terkait langsung dengan dana pensiun dan investasi publik.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum, termasuk kasus investasi fiktif seperti yang terjadi di Taspen.

Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum yang berjalan untuk memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:Harga Cabai Naik Drastis, Ramadan Makin Berat bagi Konsumen

Sementara itu, langkah tegas KPK diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pengelola perusahaan negara lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Tag
Share