Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Rumah Rp500 Juta Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Rumah Rp500 Juta Bebas Pajak--ilsutrasi

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah tengah merancang kebijakan besar dengan menghapus pajak-pajak tertentu pada transaksi jual beli rumah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini diperkirakan mampu mengurangi beban pembelian rumah hingga puluhan juta rupiah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut simulasi yang dilakukan oleh tim CNBC Indonesia, potensi penghematan dapat mencapai Rp71,4 juta untuk pembelian rumah seharga Rp500 juta di Kabupaten Bogor.

Dalam skema pajak sebelumnya, pembeli harus membayar BPHTB sebesar Rp21 juta dan PPN senilai Rp50,4 juta.

BACA JUGA:Harga Cabai Naik Drastis, Ramadan Makin Berat bagi Konsumen

Setelah kebijakan baru diterapkan, harga rumah hanya sebesar Rp500 juta tanpa tambahan pajak.

Langkah penghapusan pajak ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat untuk memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, perlu dicatat bahwa simulasi ini belum mencakup biaya lain seperti notaris dan administrasi, yang tetap menjadi tanggung jawab pembeli.

Meski demikian, pengurangan beban pajak ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses perumahan bagi masyarakat golongan menengah ke bawah.

BACA JUGA:Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah

Kebijakan ini juga diyakini dapat memacu pertumbuhan sektor properti yang sempat tertekan akibat pandemi.

Dengan mengurangi biaya tambahan pada pembelian rumah, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Meski kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan, optimisme menyambut langkah ini sudah terlihat dari berbagai pihak.

Tag
Share