Hanya 1 Objek Wisata Capai Target PAD
Pengelola kawasan Objek Wisata Air Putih tuntaskan target penerimaan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi yang dibebankan tahun 2024.-foto :tangkapan layar-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 3 Objek wisata yang dibebankan PAD oleh Pemkab Lebong. Diketahui, hanya 1 objek wisata yang mencapai target PAD tersebut yakni objek wisata air putih yang berhasil dicapai oleh pengelolanya.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 dari sektor retribusi tempat rekreasi sebesar Rp 45 juta berhasil mereka tuntaskan lebih awal.
Pencapaian ini diraih melalui tiga kali penyetoran langsung ke kas daerah: Rp 25 juta pada Juli 2024, diikuti Rp 10 juta, dan terakhir Rp 10 juta pada 20 Desember 2024.
Kepala Desa Tambang Sawah, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Tambang Sawah sebagai pengelola kawasan wisata Air Putih telah konsisten memenuhi target PAD yang dibebankan. Ia menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras tim selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Target PAD 2024 Tak Tercapai, 3 Pengelola Objek Wisata Dievaluasi
"Alhamdulillah, target PAD sektor retribusi tempat rekreasi tahun 2024 kembali terpenuhi. Selama dua tahun berturut-turut, kami berhasil menyelesaikan kewajiban ini. Tahun lalu, target bahkan sudah tuntas pada pertengahan tahun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si, membenarkan keberhasilan ini.
Menurutnya, dari tiga objek wisata yang dibebankan target PAD di Kabupaten Lebong, baru pengelola Air Putih yang berhasil memenuhi kewajibannya.
"Hingga saat ini, pengelola objek wisata Air Putih telah menuntaskan kewajibannya dengan capaian Rp 45 juta. Namun, dua kawasan wisata lainnya, yakni Danau Picung dan Pulau Harapan, masih belum mencapai target. Kami akan terus berupaya agar seluruh target PAD dari sektor ini dapat terpenuhi hingga akhir tahun," jelas Riki.
BACA JUGA: Target PAD 2024 dari Pajak dan Retribusi Tak Tercapai
Untuk meningkatkan kinerja pengelola kawasan wisata, Disparpora Kabupaten Lebong telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kontrak kerja dengan masa berlaku satu tahun. Evaluasi terhadap kinerja pengelola, termasuk capaian PAD, akan dilakukan di akhir masa kontrak.
"Kami berharap setiap pengelola wisata dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Jika ada kendala, kami siap untuk memberikan pendampingan agar penerimaan PAD bisa lebih maksimal," tambahnya.
Target PAD sektor retribusi tempat rekreasi tahun 2024 untuk Kabupaten Lebong sebesar Rp 70 juta, yang dibagi kepada tiga objek wisata.
Objek wisata Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis diberikan target terbesar, yakni Rp 45 juta.