Dari 22 Masjid di 11 Kelurahan, Baru 12 Masjid yang Perangkatnya Digaji Pemerintah

Kabag Kesra Setkab Lebong Riskal Efendi, SH.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebong berencana mengusulkan penambahan anggaran untuk menanggung gaji perangkat masjid di seluruh kelurahan di Kabupaten Lebong.

Saat ini, pada tahun 2024, belum semua perangkat masjid di kelurahan mendapatkan gaji dari Pemkab Lebong. Dari total 22 masjid yang tersebar di 11 kelurahan, baru 12 masjid yang perangkatnya mendapatkan gaji dari pemerintah.

"Kami akan berupaya mengusulkan tambahan anggaran agar seluruh masjid di kelurahan bisa ditanggung oleh Pemkab Lebong," ujar Kabag Kesra Setda Lebong, Riskal Efendi, SH.

Namun, Riskal menegaskan bahwa usulan ini belum bisa dipastikan akan terealisasi pada tahun 2025. Usulan tersebut masih harus melalui tahap pembahasan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

BACA JUGA:Gaji Perangkat Masjid Kelurahan Masih Diproses

"Apakah usulan ini akan disetujui atau tidak, tentunya akan dibahas lebih lanjut sambil memperhatikan kondisi keuangan daerah," lanjutnya.

Lebih jauh, Riskal menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Lebong hanya mampu menanggung gaji perangkat di satu masjid di setiap kelurahan.

Perangkat masjid yang dimaksud meliputi imam, khatib, bilal, gharim, rubiyah, hingga guru TPA. Gaji yang diberikan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor C.338.B1 tahun 2022 tentang Besaran Standar Gaji Pengurus Rumah Ibadah di Provinsi Bengkulu.

Adapun besaran gaji untuk pengurus masjid di Kabupaten Lebong saat ini adalah sebagai berikut: imam mendapatkan Rp 1 juta per bulan, khatib Rp 800 ribu, bilal Rp 700 ribu, gharim Rp 750 ribu, rubiyah Rp 700 ribu, dan guru TPA Rp 800 ribu per bulan.

BACA JUGA:10 Bulan Honor Perangkat Masjid Kelurahan Belum Dibayar

"Standar gaji ini sudah diterapkan di Kabupaten Lebong selama dua tahun terakhir," tambah Riskal.

Sementara itu, terkait gaji pengurus masjid di desa, Riskal menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat ditanggung oleh Pemkab Lebong melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, setiap desa sudah memiliki pos anggaran tersendiri dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintah desa.

"Perangkat agama di desa merupakan kewenangan pemerintah desa setempat. Jika disiapkan dari APBD, itu tidak dibenarkan karena sudah ada anggarannya di pemerintah desa," jelas Riskal.

Tag
Share