Gaji Perangkat Masjid Kelurahan Masih Diproses

Kabag Kesra Setkab Lebong Riskal Efendi, SH.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemda Lebong memastikan saat ini gaji perangkat masjid kelurahan periode Juli hingga September 2024, masih proses pencairan. Bahkan, usulan pencairan gaji perangkat masjid tersebut, sudah disampaikan ke BKD Lebong. 

"Usulannya sudah kita sampaikan ke BKD dan sekarang masih dalam proses," kata Kabag Kesra Setkab Lebong Riskal Efendi, SH. 

Pencairan gaji perangkat masjid kelurahan ini, lanjutnya, akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengurus masjid.

Karena itu, pihaknya meminta pengurus masjid dapat bersabar sembari menunggu proses pencairan yang sedang dilaksanakan. 

BACA JUGA:10 Bulan Honor Perangkat Masjid Kelurahan Belum Dibayar

"Untuk periode bulan Januari-Juli, sudah dicairkan. Sekarang hanya tinggal menunggu pencairan untuk periode Juli-September," lanjutnya. 

Ditambahkannya, tahun 2024 ini Pemkab Lebong secara khusus telah mengalokasikan anggaran untuk gaji perangkat masjid di 11 kelurahan dalam Kabupaten Lebong.

"Namun, karena anggaran kita yang masih terbatas. Sehingga, belum seluruh pengurus masjid di kelurahan yang mendapatkan honor tersebut. Saat ini baru 12 masjid di kelurahan yang menerima program tersebut," tambahnya.

Pemberian honor perangkat masjid kelurahan yang ditanggung dalam APBD Lebong ini disesuaikan dengan SE Gubernur Bengkulu Nomor C.338.B1 tahun 2022 tentang Besaran Standar Gaji Pengurus Rumah Ibadah di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Kelurahan Akui Perangkat Masjid Belum Terima Honor Sejak Januari

Adapun besaran gaji yang disiapkan untuk pengurus masjid itu diantaranya imam Rp1 juta per bulan, khatib Rp800 ribu, bilal Rp700 ribu, gharim Rp750 ribu, rubiyah Rp700 ribu dan guru TPA800 ribu per bulan.

"Program ini sudah kita laksanakan sejak 2 tahun terakhir," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan