Kenaikan Gaji PNS 2025 , Segini Besaran Gaji Pokok PNS setelah Kenaikan 8 % pada 2024
Presiden Jokowi belum mengumumkan terkait kenaikan Gaji PNS 2025 dalam Nota Keuangan 2025. -foto :tangkapan layar-
II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
III a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IV a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan PNS serta memotivasi kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.