LEBONG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong baru-baru ini berhasil melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerbitan SIM D yang ditujukan khusus bagi penyandang disabilitas. Penerbitan SIM D ini melibatkan penyandang disabilitas yang harus menjalani ujian teori dan ujian praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, SIM D memiliki peran penting sebagai SIM khusus untuk para masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi mereka. Penting untuk dicatat bahwa SIM D setara dengan golongan SIM C.
"Hari Disabilitas Internasional 2023 menjadi momentum tepat untuk memberikan layanan khusus ini kepada saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas. Proses layanan SIM D mencakup tahap registrasi, ujian teori, hingga ujian praktek," ungkap Kasat Lantas.
Sebelum mengikuti ujian SIM, petugas terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada peserta uji SIM Difabel. Semua fasilitas yang diperlukan telah disediakan sesuai standar Difabel, termasuk area parkir khusus, jalur khusus, meja dan kursi khusus, kursi roda khusus, dan toilet khusus.
"Aksesibilitas yang terjamin ini diharapkan dapat membantu masyarakat penyandang disabilitas dalam memproses pembuatan SIM, mengingat SIM merupakan kewajiban setiap pengendara," tambah Arief.
Sementara itu, Bayu Sutomo, salah satu penyandang disabilitas, menyampaikan rasa senangnya terkait layanan SIM D ini. "Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas adanya SIM D. Sekarang kami tidak lagi takut ditilang, dan pergi ke mana pun menjadi lebih nyaman," ujar Bayu. (wlk)