Hasil Audit 33 Desa Segera Dilapor ke Bupati

Inspektur Inspektorat Lebong, Taufik Andari, M.Pd.-(rian/rl)-

LEBONG - Inspektorat Kabupaten Lebong telah menyelesaikan audit reguler Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 33 desa di wilayahnya. Inspektur Inspektorat Lebong, Taufik Andari, M.Pd., mengonfirmasi bahwa tim auditor sedang mengolah hasil tindak lanjut audit saat ini.

"Kami telah menyelesaikan audit reguler DD dan ADD untuk 33 desa, dan saat ini tim sedang menangani hasil tindak lanjut," kata Taufik Andari.

Lebih lanjut, Taufik menekankan bahwa hasil tindak lanjut audit ditargetkan untuk diselesaikan secepatnya, terutama karena sudah memasuki bulan Desember 2023. Hasil audit akan disampaikan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori.

"Dalam waktu dekat, hasil tindak lanjut audit akan kami sampaikan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansaori," tambahnya.

Baca Juga: DPRD BU Minta Masyarakat Jaga Aset Yang Telah Dibangun

Taufik menjelaskan bahwa Dana Desa, yang bersumber dari APBN pusat, dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, audit menjadi langkah penting guna memastikan alokasi anggaran setiap desa tepat sasaran, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Sesungguhnya, seluruh desa penerima dana desa seharusnya diaudit, namun dengan keterbatasan SDM, audit dilakukan secara bergiliran," terangnya.

Taufik menambahkan imbauan kepada kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lebong untuk berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Penting agar Dana Desa dan ADD digunakan sesuai petunjuk teknis agar pembangunan di desa dapat mencapai kemajuan yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan warga.

"Kami berharap sebelum menggunakan anggaran, aturan dan regulasi yang berlaku dipelajari dengan baik agar kepala desa dan perangkatnya terhindar dari konsekuensi hukum," tambahnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan