Pemkab Lebong Usulkan Dana Hibah Rp 65 Miliar ke BNPB untuk Rehabilitasi Pasca Bencana
Hibah: BPBD Kabupaten Lebong kembali mengusulkan dana hibah ke BNPB pusat untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemulihan pasca bencana di wilayahnya.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong, pemerintah daerah tersebut mengajukan usulan dana hibah sebesar Rp 65 miliar kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Dana tersebut direncanakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) di berbagai titik infrastruktur yang terdampak bencana alam di Kabupaten Lebong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Tantawi, SP, menjelaskan bahwa usulan dana hibah ini telah dikirimkan sejak awal Juni lalu melalui aplikasi E-proposal BNPB.
Baca Juga: Kecamatan Dorong 10 Desa Ikut Lomba Satkamling Tingkat Provinsi
Namun, proposal tersebut sempat dikembalikan oleh BNPB untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain dokumen jitu pasna (R3P) dan data aset daerah (Kif) yang menjadi persyaratan administratif penting.
"Total usulan anggaran dana hibah yang kita ajukan sebesar Rp 65 miliar. Saat ini, kita tengah melengkapi dokumen agar proposal bisa diverifikasi lebih lanjut," ujar Tantawi.
Menurut Tantawi, anggaran sebesar itu akan digunakan untuk membiayai 12 kegiatan prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebong.
Dari total kegiatan tersebut, terdapat lima titik perbaikan jembatan gantung, lima titik pembangunan beronjong sumber daya air, serta dua titik pembangunan pengaman sungai atau pelapis tebing.
Proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memperkuat infrastruktur masyarakat yang sebelumnya rusak akibat bencana banjir dan longsor.
"Untuk kegiatan infrastruktur, lokasi yang menjadi prioritas berada di Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, dan Bingin Kuning. Sedangkan untuk pembangunan sumber daya air direncanakan di Rimbo Pengadang, Bingin Kuning, dan Uram Jaya. Adapun pengaman sungai atau pelapis tebing akan dilakukan di Kecamatan Lebong Utara dan Amen," jelas Tantawi.
Lebih lanjut, Tantawi menyebutkan bahwa tahapan berikutnya setelah melengkapi berkas adalah verifikasi usulan.
Proses ini akan dilakukan oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Bengkulu, serta tim teknis dari Kabupaten Lebong.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BNPB untuk menentukan apakah usulan dana hibah dapat disetujui dan dialokasikan dalam anggaran nasional tahun berikutnya.