Operasi Musang Nala 2025 ,9 Pelaku Kejahatan Ditangkap

Operasi Musang Nala 2025 ,9 Pelaku Kejahatan Ditangkap-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG,BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor (Polres) Lebong mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan Operasi Musang Nala 2025 yang berlangsung selama dua pekan, dari 22 September hingga 6 Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/10).

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap total enam kasus kejahatan, yang terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tak hanya itu, operasi tersebut juga berhasil mengamankan sembilan tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lebong, Bengkulu.

"Selama Operasi Musang Nala 2025, jajaran Polres Lebong berhasil mengungkap enam kasus kriminal, dua di antaranya curanmor dan empat kasus curat. Total ada sembilan orang yang telah kami amankan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar Lebong Terjaring Razia

Dua kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus pertama terjadi di Desa Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti. Pelaku berinisial SA (54) diduga kuat mencuri sepeda motor milik warga setempat. Barang bukti berupa kendaraan bermotor telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Desa Tangua, Kecamatan Rimbo Pengadang, dan melibatkan tersangka JK (54). Kejadian ini berlangsung pada 14 Juli 2025, dan juga berujung pada penyitaan satu unit motor hasil curian.

Menariknya, kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada para pemilik sahnya. Namun, karena proses hukum masih berjalan, pengembalian tersebut dilakukan dengan status "pinjam pakai", artinya kendaraan tetap bisa digunakan oleh pemilik namun masih merupakan barang bukti dalam perkara hukum yang sedang ditangani.

"Motor hasil curian yang kami amankan sudah kami serahkan kepada pemiliknya, namun dengan status pinjam pakai karena masih menjadi barang bukti," ujar Kapolres.

Selain kasus curanmor, jajaran Polres Lebong juga berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Lebong. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan.

"Seluruh pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Satreskrim Polres Lebong," jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bentuk nyata upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama pencurian yang kerap terjadi di lingkungan perumahan maupun tempat umum.

"Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan. Dan semoga, bagi yang memiliki niat melakukan kejahatan, bisa mengurungkan niatnya," pungkas Kapolres.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan