RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menggelar uji publik Rancangan PP Manajemen ASN.
Uji publik bertujuan menampung berbagai masukan agar PP Manajemen ASN nantinya lebih implementatif dan bisa meningkatkan kualitas ASN.
Dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB bahwa uji publik kali ini diadakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian Se-Wilayah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, yang dilaksanakan di Bogor, Senin (24/6).
Peserta uji publik PP Manajemen ASN ini antara lain para Kepala BKD dan BKPSDM segenap pengelola SDM di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat dan Jambi.
Baca Juga: Honorer Diangkat jadi PPPK, Gaji Naik 3 Kali Lipat
“Aspirasi dari (peserta uji publik) ini tentu akan menjadi pertimbangan dan masukan penguatan substansi yang ada saat ini,” demikian keterangan Humas KemenPAB-RB.
Disebutkan bahwa RPP Manajemen ASN terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, salah satunya mengenai pengembangan kompetensi ASN.
“Pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang, dan on the job training. Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning,” kata Menteri PANRB Abullah Azwar Anas.
Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar.
Peran instansi pemerintah sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi dikoordinir oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada kegiatan tersebut berharap PP Manajemen ASN segera diundangkan.
Namun, BKN tetap menampung beragam aspirasi agar RPP ini bisa diterima dan implementatif bagi seluruh pegawai.
“Kita (BKN, red) akomodir beberapa ketentuan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia. Kita tampung masukan-masukan agar tidak ada kesenjangan hukum,” ungkap Haryomo.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan RPP Manajemen ASN ini disusun dengan meritokrasi yang ketat.
Namun, aturan-aturan yang tertuang di Rancangan PP Manajemen ASN disusun dengan fleksibel agar bisa mengikuti perkembangan yang ada.
Misalnya terkait pengembangan kompetensi ASN, aturan akan dibuat lebih fleksibel dan adaptif.
Hakim berharap regulasi yang fleksibel dan adaptif ini mampu membawa talenta-talenta baru untuk bisa menjadi pemimpin birokrasi.
Salah satu contoh pengembangan kompetensi adalah belajar secara langsung pada instansi yang telah berhasil.
“Lebih pada pembelajaran berbasis pengalaman. Misalnya kepada instansi yang sudah berhasil, pelajari bisnis prosesnya, nilainya, dan adopsi sistem kerjanya. Kita harapkan pembelajaran berbasis lingkungan sosial,” ungkap Hakim.
Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
RPP Manajemen ASN diharapkan juga mampu memecahkan persoalan yang saat ini masih ada.
Salah satunya yakni ketimpangan talenta, pengelolaan kompetensi, termasuk kesejahteraan ASN di pusat dan daerah.
Perlu diketahui bahwa jutaan honorer menunggu PP Manajemen ASN yang juga mengatur penataan non-ASN bisa segera terbit. (jp)