Honorer Diangkat jadi PPPK, Gaji Naik 3 Kali Lipat
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Sudah banyak honorer diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Siak Provinsi Riau Alfedri menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 pada Senin (24/6).
Penyerahan SK PPPK yang sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Kantor Bupati Siak.
Adapun PPPK 2023 yang menerima SK, terdiri dari 311 formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat, 185 tenaga guru, 49 tenaga teknis, dan tenaga teknis hasil optimalisasi sebanyak delapan orang
"Banyak yang berharap dari tenaga honorer menjadi PPPK, tetapi tidak semua bisa lulus karena harus sesuai formasi. Bahkan di daerah lain ada yang tidak menerima, karena beban anggaran itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota," kata Alfedri.
Baca Juga: RPP Manajemen ASN Tidak Mengatur Skema PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan BKN
Dia mengatakan, ada tiga daerah di Riau yang merumahkan tenaga honorernya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Siak berupaya tidak merumahkan, bahkan mengangkat jadi PPPK karena keuangan daerah mampu.
Walaupun, menurutnya, ini memang membebani keuangan daerah karena meningkatnya gaji.
Dari tenaga honorer yang digaji rata-rata Rp1,5 juta per bulan menjadi hingga tiga kali lipat jumlahnya.
"Tapi ini perlu kita lakukan karena kita juga membuka sekolah dan fasilitas kesehatan yang baru. Makanya kita buka formasi 1.100-an lebih, tahun ini masih dibuka juga hampir 1.000 formasi," katanya.
Alfedri mengatakan, PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), bedanya tidak ada pensiun saja.
ASN PPPK bisa menjadi kepala sekolah, kepala puskesmas hingga kepala dinas.
"Saat ini sudah ada tiga kepsek di Kabupaten Siak dari PPPK, karena kalau kepsek itu harus jadi guru penggerak. Jadi kepala dinas juga boleh, bisa kuliah dulu," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Siak, Zulfikri mengatakan, rangkaian tes PPPK yang dilantik ini sudah sejak November 2023 lalu.
Dari 1.545 yang mendaftarkan diri, 554 dinyatakan lulus seleksi PPPK.
"Tujuh orang mengundurkan diri dan dua orang tak memenuhi syarat, akhirnya 545 yang dapat diberikan SK.”
“Ditambah tenaga teknis hasil optimalisasi delapan orang, sehingga keseluruhan peserta jabatan fungsional yang dilantik sebanyak 553 orang," ujarnya. (jp)