Pengajuan DD ADD Tahap II, Baru 7 desa

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang akhir triwulan ketiga tahun 2025, pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Lebong terbilang masih minim.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong mencatat hingga awal Oktober 2025, baru tujuh desa yang mengajukan berkas pencairan dana tahap kedua sebesar 40 persen. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya SE, menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan yang memberatkan bagi pemerintah desa untuk mengajukan DD dan ADD tahap II.

Prosedur yang harus dilalui pun relatif sederhana, yakni desa hanya perlu menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagai syarat administrasi utama.

Baca Juga: Camat Rutin Cek Kinerja Staf, Pastikan Pelayanan Publik Terarah

Namun, dari ratusan desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebong, baru tujuh desa yang telah melengkapi dan menyerahkan dokumen pengajuan tersebut.

"Tujuh desa yang sudah menyerahkan berkas adalah Desa Selebar Jaya, Magelang Baru, Ujung Tanjung II, Embong I, Kota Baru, Embong, dan Tambang Sawah," ujar Harkita.

Menurutnya, meskipun tidak ada batas waktu resmi pengajuan, pihaknya tetap mendorong seluruh desa untuk segera melengkapi berkas agar proses verifikasi bisa segera dilakukan.

Proses verifikasi ini penting agar rekomendasi pencairan dana dapat segera diterbitkan oleh Dinas PMD.

Selain itu, Harkita juga menegaskan pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan bertanggung jawab oleh pemerintah desa.

Ia mengingatkan agar kepala desa dan perangkat desa berhati-hati dalam memanfaatkan DD dan ADD agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. 

"Kami berharap tidak ada lagi kasus yang melibatkan perangkat desa dalam penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, pengelolaan dana harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga mengajak seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong untuk segera proaktif dalam mengajukan pencairan dana tahap II agar pembangunan dan pelayanan desa tidak terhenti. 

"Kami terus memberikan pendampingan agar proses administrasi pengajuan berjalan lancar dan tidak menjadi kendala," pungkas Harkita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan