RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar gembira, menindaklanjuti Surat Keputusan 476 tahun 2024, KPU Lebong memastikan pembukaan perekrutan ulang badan Ad Hoc mulai dari PPK dan PPS Pilkada 2024.
Adapun, sesuai dengan tahapan, jadwal pembentukan PPK pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai pada tanggal 23 April 2024 mendatang.
Sementara untuk pembentukan PPS di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menjelaskan pendaftaran PPK maupun PPS pada Pilkada 2024 dilakukan lewat aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, red.
Baca Juga: Danramil Lebong Selatan Turun Tangan Bersihkan Material Pasca Banjir
"Pendaftaran akan dilaksanakan secara online di aplikasi SIAKBA, " kata Devi dikonfirmasi melalui wahtsapp.
Lebih jauh dijelaskan Devi, pembentukan PPK akan dimulai dengan mengumumkan pendaftaran pada 23 hingga 27 April 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon PPK yang dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024, dan dilanjutkan penelitian Adminnistrasi
Berkas bakal calon anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024. Untuk pengumuman hasil penelitian Adminnistrasi Berkas bakal calon anggota PPK akan diumumkan pada 4 hingga 5 Mei 2024.
Kemudian,pelaksanaan Seleksi tertulis calon anggota PPK 6 hingga 8 Mei 2024 dan dilakukan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2024, kemudian dalam tahapan pembentukan PPK ini pihaknya juga membukan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK akan kita buka mulai pada 4 hingga 10 Mei 2024.
Setelah itu akan dilanjutkan tahapan seleksi wawancara calon anggota PPK selama 3 hari mulai tanggal 11 hingga 13 Mei 2024, kemudian untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2024 dan untuk penetapan calon anggota PPK pada tanggal 15 Mei 2024. Hingga nantinya PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024.
"Jika selama pendaftaran calon PPK belum memenuhi kuota disetiap kecamatan akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024 itu jika disetiap kecamatan belum terpenuhi kuota," jelasnya.
Sementara, tambah Devi untuk pendaftaran PPS akan mulai diumumkan pada 2 hingga 6 Mei 2024. Dan proses penerimaan berkas akan dilaksanakan mulai 2 hingga 8 Mei 2024, kemudian proses penelitian Administrasi calon PPS pada 3-12 Mei 2024, untuk pengumuman hasil penelitian Adminitrasi calon PPS pada 13-14 Mei 2024.
Dilanjutkan seleksi tertulis calon anggota PPS akan dijadwalkan pelaksanaan pada 15 hingga 18 Mei 2024 yang dilaksanakan selama 4 hari.
Kemudian pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada 19-20 Mei 2024. Lalu, pembukaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang dimulai pada 13 hingga 20 Mei 2024 selama 8 hari.