Dilanjutkan dengan tahapan wawancara calon anggota PPS dimulai pada 21 hingga 23 Mei 2024, dari hasil semua tahapan seleksi calon anggota PPS akan diumumkan pada 24- 25 Mei 2024 dan penetapan calon anggota PPS akan dilakukan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPS dilaksanakan pada 26 Mei 2024.
"Sama dengan tahapan Pembentukan PPK, jika pendaftaran calon anggota PPS jika jadwal yang sudah ditentukan masih ada kuato belum terpenuhi akan ada perpanjangkan waktu pendaftaran calon anggota PPS pada 9-11 Mei 2024, itu kalau selama pendaftarannya belum juga terpenuhi kuota," lanjutnya.
Dalam Pilkada 2024 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPK maupun PPS pada Pilkada 2024.
Dicontohkannya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA sederajat dan diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun terhitung saat pemungutan suara.
"Sesuai dengan jadwalnya nanti akan kami umumkan kepada masyarakat. Selain itu kami juga akan menyiapkan layanan helpdesk bagi peserta yang ingin berkonsultasi di kantor KPU Lebong," terangnya.
Diketahui, jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan dibutuhkan 5 PPK.
Sementara untuk PPS setiap desa/kelurahan diisi oleh 3 PPS. Artinya untuk Kabupaten Lebong dibutuhkan 312 PPS.
"Dalam perekrutan PPK dan PPS ini nantinya akan dilaksanakan dengan menggelar seleksi tertulis maupun wawancara," tukasnya. (*)