ASN yang Dimutasi Segera Lapor

LAPOR: Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Lebong meminta ASN yang telah dimutasi pada 6 Agustus lalu untuk melapor.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dimutasi pada 6 Agustus 2025 beberapa waktu lalu, diminta segera melapor ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP). Itu berkaitan dengan data absensi.
Perubahan status PNS yang dimutasi berkorelasi dengan data absensi PNS yang pastinya ikut berubah. Tentunya harus dilakukan pembaruan data agar PNS yang baru saja dimutasi tidak merasa dirugikan.
''Kalau PNS yang dimutasi tidak melapor, absensinya bisa terlewat dan akan berpengaruh ke pembayaran TPP (tambahan penghasilan pegawai),’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo SP Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si.
Dijelaskannya, data absensi PNS termasuk salah satu poin yang paling penting dalam penghitungan besaran TPP. Jangan sampai ada PNS yang terkena mutasi tidak melapor ke Diskominfo.
Baca Juga: Realisasi PAD Lebong Baru 60 Persen, TAPD Ingatkan OPD Jangan Tunda Setoran
Dalam waktu dekat, Riki pastikan pihaknya akan koordinasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.
Tujuannya untuk memastikan dimana saja satuan kerja terbaru PNS yang dimutasi sesuai Surat Keputusan (SK) penugasan terbaru karena dasar perubahan data absensi adalah SK penugasan.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si mengingatkan seluruh PNS yang dimutasi segera koordinasi ke Diskominfo.
Termasuk para pimpinan OPD tempat penugasan terbarunya supaya pendataan absensi tidak memakan waktu panjang karena kelamaan menunggu laporan.