Putus Kontrak SPAM Lebong, Dua Perusahaan Masuk Blacklist Nasional

Cek: Tim PPS Kejari Lebong bersama Tim Bidang CK Dinas PUPR-Hub Lebong saat mengecek pekerjaan SPAM di Kabupaten Lebong.-amri/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong memastikan dua perusahaan pelaksana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mengalami pemutusan kontrak resmi masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak dapat mengikuti lelang proyek fisik selama dua hingga tiga tahun ke depan, tidak hanya di Lebong tetapi juga di seluruh Indonesia.

Dua perusahaan tersebut terlibat dalam tiga proyek air bersih bernilai miliaran rupiah. Proyek SPAM Saringan senilai Rp1,4 miliar dan SPAM Air Udik sebesar Rp1,15 miliar dikerjakan oleh PT Zuanova Karya Indonesia.

Sementara proyek SPAM Air Bulok dengan nilai Rp1,5 miliar dikerjakan oleh CV Quality Utama. Ketiga proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan berujung pada pemutusan kontrak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebong, Heri Antoni, SH, menegaskan bahwa dua perusahaan tersebut telah memiliki catatan hitam akibat kegagalan proyek.

Baca Juga: Kasus TBC Lebong Tertinggi di Bengkulu

"Mereka nantinya 2 perusahan tersebut tidak akan bisa ikut lelang fisik proyek dimanapun, sampai 2 hingga 3 tahun kalau tidak salah," tegas Heri.

Heri menjelaskan, saat ini proses administratif blacklist masih dirampungkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong.

"Kita hanya pihak yang mengetahui, jadi semuanya di PUPR," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, menambahkan bahwa sanksi blacklist tidak hanya berlaku bagi badan usaha, tetapi juga individu yang bertanggung jawab langsung atas pengerjaan proyek tersebut.

"Perusahaan kita blacklist, orang yang mengepalai pekerjaan juga di blaclist juga," sampai Elvi.

Menurut Elvi, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras agar ke depan tidak ada rekanan yang bekerja secara asal-asalan dan mengabaikan kualitas proyek, khususnya proyek strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider, ST, mengungkapkan pesimisme terkait kemungkinan pembayaran kepada rekanan. Ia menilai ketiga proyek SPAM tersebut gagal total karena tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kalau bicara asas manfaat, seharusnya sudah ada air mengalir ke rumah masyarakat. Faktanya, itu tidak ada. Jadi besar kemungkinan tidak ada pembayaran kepada rekanan,” tegas Ifan.

Ifan menambahkan, proyek SPAM bernilai miliaran rupiah itu kini hanya menyisakan persoalan serius, mulai dari kegagalan pelaksanaan, blacklist perusahaan, hingga potensi kerugian besar bagi pihak rekanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan