Belum Ada Desa di Lebong Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap II

Belum Ada Desa di Lebong Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap II-foto :adrian roseple/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga pertengahan bulan September 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong mencatat belum ada satu pun desa yang menyerahkan berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Tahun Anggaran 2025.

Padahal, proses pengajuan pencairan sebesar 40 persen dari total anggaran sudah bisa dilakukan sejak awal bulan ini.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Harkita Wijaya, SE, mengonfirmasi kondisi tersebut pada Kamis (11/9).

Ia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat edaran resmi kepada seluruh desa di Lebong, namun hingga kini belum ada yang menindaklanjuti. 

BACA JUGA:Terindikasi Judol, Ratusan Rekening Penerima Bansos di Lebong Diblokir

"Sampai hari ini belum ada satu desa pun yang menyerahkan berkas. Padahal surat edaran sudah kita sampaikan ke 93 desa di Kabupaten Lebong," tegas Harkita.

Menurut Harkita, salah satu penyebab belum adanya pengajuan kemungkinan karena desa masih fokus menghadapi pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lebong. Proses pemeriksaan rutin ini biasanya menyita waktu perangkat desa untuk menyiapkan berbagai dokumen pertanggungjawaban. 

Meski begitu, ia memastikan PMD tetap menargetkan penyaluran tahap II bisa selesai pada awal Oktober 2025 agar pembangunan desa tidak terganggu.

"Memang tidak ada batas waktu tegas untuk pengajuan, tetapi target kita penyaluran tahap II tuntas di awal Oktober. Kalau molor, program yang sudah direncanakan desa bisa terhambat," ujarnya.

Lebih lanjut, Harkita menjelaskan bahwa syarat pencairan dana desa tahap II diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Persyaratan itu antara lain penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, surat kuasa pemindahbukuan DD, serta peraturan atau keputusan kepala desa mengenai keluarga penerima manfaat BLT DD.

Selain dokumen administratif, desa juga harus memenuhi syarat teknis berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I. 

"Minimal penyerapan harus 60 persen dan capaian keluaran 40 persen. Kalau belum memenuhi, otomatis pengajuan tahap II tidak bisa dilakukan," terang Harkita.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan keterlambatan pembangunan di desa, terutama pada kegiatan yang dibiayai melalui pencairan tahap II. Sebab, 40 persen dari total Dana Desa menjadi porsi penting untuk mendukung program prioritas seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penyaluran BLT DD.

Meski demikian, PMD optimistis desa-desa di Lebong dapat segera melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkan berkas sebelum tenggat waktu internal yang ditetapkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan