Perdana, Dua ASN PPPK di Lebong Ajukan Gugat Cerai Suami

Kantor BKPSDM lebong.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabupaten Lebong untuk pertama kalinya mencatat peristiwa yang tidak biasa dalam lingkungan aparatur pemerintahan.

Menjelang akhir tahun 2025, dua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah Kabupaten Lebong resmi mengajukan gugat cerai terhadap suami masing-masing.

Permohonan ini diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, sesuai prosedur wajib sebelum proses dilanjutkan ke ranah hukum Pengadilan Agama.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Pengembangan Kepegawaian Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.Kom, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, baru dua berkas resmi permohonan gugat cerai yang masuk dan keduanya diajukan oleh ASN PPPK perempuan.

BACA JUGA:PPPK Diingatkan Jaga Etika Jaga Rumah Tangga

Salah satu berkas kini telah memasuki tahap lanjutan setelah pihak terkait menjalani sidang mediasi pertama pada Kamis (11/12).

Wince menjelaskan bahwa dalam proses gugat cerai ASN, BKPSDM memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi mediasi internal sebelum berkas dilanjutkan ke instansi yang berwenang.

Untuk salah satu kasus, BKPSDM sudah memanggil kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat, guna mendapatkan klarifikasi menyeluruh mengenai persoalan yang memicu gugatan.

Sesi mediasi tersebut merupakan bagian dari prosedur wajib yang bertujuan mencari titik temu, mengurai konflik, dan membuka kemungkinan perdamaian antara pasangan sebelum proses hukum berlanjut.

"Tadi kami telah melakukan pemanggilan kepada keduanya dan meminta klarifikasi. Sidang mediasi pertama ini menjadi tahap awal dari tiga kali agenda mediasi yang harus dijalani," ujar Wince. 

Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas, kerahasiaan, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian yang berlaku bagi PPPK.

Sementara itu, untuk berkas kedua, BKPSDM masih dalam tahap penjadwalan mediasi. Artinya, kedua belah pihak belum dipanggil secara resmi, dan proses baru akan dimulai setelah diterbitkan surat panggilan internal. 

"Kami pastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, mengingat kasus gugat cerai ASN memiliki mekanisme berbeda dibanding warga sipil biasa," jelasnya.

Meski demikian, Ia mengaku belum dapat menyampaikan alasan detail yang melatarbelakangi gugatan cerai tersebut. Hal ini karena proses masih berlangsung dan klarifikasi baru diterima dari satu kasus saja. Wince menegaskan bahwa informasi terkait penyebab perceraian hanya dapat disampaikan setelah mediasi selesai dan keputusan administratif diambil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan