Inspektorat Lebong Belum Selesaikan LHP Audit Ketaatan 2025
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong hingga kini masih belum merampungkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Audit Ketaatan Tahun 2025 yang dilakukan terhadap 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 3 Puskesmas.
Audit berlangsung selama 15 hari kerja, dimulai 10 hingga 28 November 2025, dengan melibatkan tiga Inspektur Pembantu (Irban) dari unit Irban 1, Irban 2, dan Irban 3.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri. S.Sos,M.Si, menyampaikan bahwa audit ketaatan merupakan agenda penting pengawasan internal yang rutin dilaksanakan untuk memastikan setiap OPD menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing Irban ditugaskan untuk mengaudit enam OPD, termasuk satu puskesmas di dalamnya.
BACA JUGA:Inspektorat Tuntaskan Audit 18 OPD, LHP Segera Diserahkan ke Bupati
"Dalam audit tahun ini, Inspektorat fokus pada tiga komponen utama, yaitu laporan keuangan, pengelolaan aset daerah, serta administrasi kepegawaian. Ketiga unsur tersebut dinilai sebagai bagian yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, efektivitas penggunaan anggaran, serta tertib administrasi di lingkungan OPD," kata Nurmanhuri.
Ia menegaskan bahwa audit ketaatan bukan hanya bertujuan mencari kesalahan, tetapi juga memastikan setiap OPD menjalankan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.
Meski seluruh rangkaian audit lapangan telah selesai dilaksanakan, Inspektorat saat ini masih dalam tahap penyusunan LHP.
"Proses ini, membutuhkan ketelitian tinggi agar temuan, catatan rekomendasi, dan kesimpulan audit benar-benar valid serta dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan LHP juga harus mengikuti standar pemeriksaan internal pemerintah agar laporan yang diserahkan nantinya dapat langsung dijadikan dasar tindak lanjut oleh OPD terkait.
Sejauh ini, LHP Audit Ketaatan 2025 tersebut belum diserahkan kepada Bupati Lebong maupun kepada masing-masing OPD yang diperiksa.
"Saat ini tim kami masih memfinalisasi laporan. Ada beberapa hal yang harus diselaraskan dan diverifikasi ulang untuk memastikan seluruh temuan akurat. Kami menargetkan laporan akan selesai dalam waktu dekat," ujar Nurmanhuri.
Setelah LHP diterbitkan dan diserahkan, OPD yang diaudit wajib menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat.
Tindak lanjut tersebut bertujuan memperbaiki kekurangan, memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap OPD menerapkan standar ketaatan sesuai regulasi yang berlaku.