RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyebut wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini mengalami keruntuhan menyusul putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah aturan syarat capres-cawapres.
Dia berkata demikian saat menjadi narasumber acara Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
"Putusan ini bukti adanya penghambaan MK RI untuk Gibran, demi cawapres," kata eks Ketua KPK itu dalam sidang, Jumat.
Adapun, putusan MK nomor 90 belakangan membuat putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: Piala Asia U-23: Jika Lolos 8 Besar, Indonesia Ditunggu Jepang atau Korsel
Busyro dalam sidang melanjutkan standar pemimpin Indonesia yang mengedepankan prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas menjadi dinistakan melalui putusan MK nomor 90.
"Demi penghambaan berhala politik bernama Dinasti Nepotisme Politik Keluarga Presiden," kata eks Ketua Komisi Yudisial itu.
Selanjutnya, Busyro dalam sidang menyebut pelaksanaan pemilu 2024 diwarnai keculasan sebagai dampak keberpihakan Jokowi ke kandidat tertentu.
"Praktik, proses, dan pelaksanaan pemilu 2024 yang penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu yang ludes dampak langsung politik cawe-cawe Presiden RI," kata dia.
Dari situ, Busyro berharap hakim MK bisa memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 dengan mempertimbangkan realitas sosiologis rakyat.
Dia juga berharap putusan MK terhadap PHPU untuk pilpres 2024 mengedepankan kenegarawanan.
Kemudian, lanjut Busyro, hakim bisa menganggap hasil Pemilu 2024 tidak memiliki keabsahan secara etika, politik, dan hukum.
"Putusan seperti ini kelak akan mengubah situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat, kembali ke puncak tertinggi keadaban bangsa dan daulat rakyat yang hakiki dan sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MK RI," ujarnya.
Busyro mengungkapkan putusan MK yang mengedepankan kenegarawanan bisa menutup pintu radikalisme korupsi dengan mengurangi potensi nepotisme.
"Sebagai penutup saya mau menyampaikan putusan hakim yang berjiwa dan berbasis keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan etis profesional dan sebagai oase di tengah padang pasir iklim kemarau panjang ilmuwan penikmat jabatan yang tandus dari ruh, nilai, dan asa kerahmatan serta kebarakahan," ungkapnya. (jp)