RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berhasil meraih prestasi gemilang dengan menempati posisi ketiga dalam kategori kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terbaik di Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemkab Lebong dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori, pada Kamis 29 Februari 2024.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Lebong dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang.
Baca Juga: Kasus DBD Melonjak di Lebong Utara, Puskesmas Kewalahan Tangani Pasien
Bupati Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Pemkab Lebong yang telah mengantarkan Lebong ke posisi terbaik ketiga dalam pelayanan publik.
Beliau menegaskan bahwa hasil ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lebong dalam memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Target kami di tahun 2024, Lebong harus menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu," tegas Kopli.
Lebih lanjut, Kopli berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikan hasil ini sebagai penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, mengapresiasi peningkatan signifikan yang ditunjukkan oleh Pemkab Lebong dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari nilai 84,32 di tahun 2022 menjadi 92 di tahun 2023," ungkap Jaka.
Pencapaian ini mengantarkan Lebong naik dari peringkat kelima di tahun 2022 menjadi peringkat ketiga di tahun 2023.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini meliputi 7 unit layanan di lingkungan Pemkab Lebong, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Puskesmas Taba Atas, dan Puskesmas Sukaraja.
Empat kriteria utama yang menjadi fokus penilaian adalah:
Pemenuhan standar pelayanan di instansi penyelenggara.
Sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan pelayanan publik.
Kompetensi penyelenggara pelayanan.
Pengelolaan pengaduan dari masyarakat.
Jaka Andhika menekankan bahwa secara keseluruhan, kinerja Pemkab Lebong dalam penyelenggaraan pelayanan publik sudah sangat baik.
Pemenuhan standar pelayanan telah terpenuhi, meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti pengelolaan pengaduan masyarakat dan sarana prasarana.
"Diharapkan ke depan, sosialisasi standar pelayanan dapat dilakukan secara elektronik melalui media sosial atau website, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah tanpa harus datang ke unit layanan," saran Jaka. (*)