Ketua PABPDSI Lebong Kritik Penundaan Pilkades

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebong, Piki Rikardo.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebong, Piki Rikardo, menanggapi polemik terkait 66 desa di Lebong yang masih dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.

Ia menyatakan kekhawatiran terkait ketidakstabilan pemerintahan desa yang berlangsung hampir tiga tahun, yang menurutnya merupakan warisan dari kepemimpinan sebelumnya.

Menurut Piki, ketidakterlaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Lebong selama ini kerap disebabkan oleh berbagai alasan dari pemerintah kabupaten. 

Baca Juga:Posyandu Tak Hanya untuk Balita dan Ibu Hamil, Lansia di Lebong Tengah Diajak Ikut

"Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman. Namun, pernyataan itu dibantah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu," jelasnya.

Piki menyebutkan bahwa ia telah berkoordinasi langsung dengan Dinas PMD Provinsi Bengkulu untuk menanggapi keresahan masyarakat.

Kepala Dinas PMD Provinsi, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, M.M., menyatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan menunggu PP baru Pilkades bisa dilaksanakan. 

Ia juga telah berkomunikasi dengan Kemendagri dan mengacu pada surat Kemendagri kepada pemerintah provinsi Jawa Barat yang mengatur pelaksanaan Pilkades.

Piki berharap pemerintah Kabupaten Lebong segera melaksanakan tahapan Pilkades. 

"Kepala desa definitif sangat penting untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang merupakan ujung tombak pembangunan desa. Artinya penundaan pilkades ini harus segera diakhiri demi kestabilan dan kemajuan desa di Lebong," tutup Piki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan