Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu, Sumbernya Berbeda-beda
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi-Foto: net-
MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 2.937 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menyebutkan, masih ada 133 calon PPPK Paruh Waktu yang belum diterbitkan NIP-nya oleh BKN.
"Sementara sisanya 133 masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Taufik Priyono di Mataram, Senin (17/11).
Jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025 di Kota Mataram sebanyak dari 3.070.
Taufik menjelaskan, belum keluarnya NIP PPPK Paruh Waktu untuk 133 orang tersebut disebabkan karena 50 di antaranya merupakan tenaga guru yang saat ini masih melakukan penetapan perubahan data pokok pendidikan (Dapodik).
Sementara sisanya 83 orang, memang belum diverifikasi oleh BKN dan ditargetkan verifikasi tersebut selesai di akhir Desember 2025.
"Kami targetkan tanggal mulai terhitung (TMT) PPPK paruh waktu pada Januari 2026," katanya.
Jika semua proses penerbitan NIP sudah selesai secara keseluruhan, katanya, BKPSDM akan membuat kontrak dengan durasi satu tahun bagi 3.070 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram.
Kalau selama ini, kontrak kerja mereka ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, setelah menjadi PPPK paruh waktu, SK kontrak ditandatangani langsung oleh Wali Kota Mataram.
"Setelah semua SK selesai, InsyaAllah akan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram," katanya.
Sementara menyinggung tentang penggajian, Taufik menyebutkan, untuk gaji standar ditetapkan untuk Kota Mataram Rp1,5 juta, sumbernya dari APBD Kota Mataram.
Sumber gaji PPPK Paruh Waktu tenaga Kesehatan (nakes) di puskesmas dan di rumah sakit dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun sumber gaji PPPK Paruh Waktu guru dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sumber gaji PPPK paruh waktu tersebut tetap sama sampai mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada formasi yang dibuka pemerintah sesuai dengan ranking masing-masing.
"Tidak ada perubahan untuk gaji, jam kerja, dan lainnya. Yang berubah hanya status mereka sudah mendapat NIP sebagai pengakuan dari pemerintah," katanya. (jp)