Ia menegaskan bahwa risiko menjadi pekerja ilegal sangat tinggi, seperti tidak mendapatkan perlindungan hukum, rawan eksploitasi, hingga kesulitan akses kesehatan dan hak dasar lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melalui jalur resmi, dan itu bisa dimulai dengan mengurus Kartu AK-1," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Disnakertrans Lebong juga terus melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan agar masyarakat memahami pentingnya dokumen ini dalam proses pencarian kerja.
Disnaker berharap angka penerbitan kartu ini kembali meningkat dalam sisa waktu tahun 2025.
Selain mempermudah pencari kerja, data dari kartu ini juga membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.
Dengan adanya fasilitas ini, Riko berharap para pencari kerja di Kabupaten Lebong tidak lagi ragu atau menunda untuk mengurus Kartu AK-1.
"Ini bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mendukung warganya mendapatkan pekerjaan yang layak dan aman, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkasnya.