Kriteria PPPK Paruh Waktu Prioritas jadi Penuh, Honorer Database BKN Wajib Tahu

Selasa 17 Jun 2025 - 19:37 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 yang dimulai pada 16 hingga 25 Juni 2025 akan ada pengangkatan honorer database BKN gagal seleksi menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, sebelumnya ada kebijakan optimalisasi formasi untuk honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen menyampaikan, optimalisasi tidak dibatasi untuk honorer database BKN. 

"Tidak ada batasan hanya untuk honorer database. Walaupun masuk database BKN, tetapi bila tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk optimalisasi," kata Suharmen, beberapa waktu lalu. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pengisian formasi kosong PPPK tahap 2 diambilkan dari honorer tidak lulus PPPK tahap 1, dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas.

"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," kata Prof Zudan kepada JPNN.com, Sabtu (10/5).

BACA JUGA:Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik-Kemahasiswaan dari Permenkeu 32/2025

Zudan menerangkan optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut: 1. Pelamar prioritas;

2. Eks honorer K2;  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; 4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan 5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selanjutnya, honorer yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Regulasi yang sudah ada yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau 2.

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK. c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB. f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

Kategori :