Gagal jadi PPPK Paruh Waktu, Beginilah Nasib Honorer Non-database BKN, Oh
Honorer Satpol PP. Ilustrasi -Foto: Satpol PP DKI Jakarta-
REJANGLEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 45 orang tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sudah dirumahkan sejak pertengahan Oktober 2025.
Mereka yang dirumahkan itu merupakan honorer non-database BKN.
"Sebanyak 45 orang tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas di Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong sejak pertengahan Oktober 2025 sudah dirumahkan," kata Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong Anton Sefrizal di Rejang Lebong, Minggu (26/10).
Dia menjelaskan personel Satpol PP yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut adalah mereka yang tidak masuk data base BKN.
Dari 45 honorer itu, ada yang sudah bertugas di atas lima tahun dan sebagian lagi sudah mengabdikan diri lebih dari dua tahun.
Mereka sebelumnya gagal seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, serta tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Mereka yang dirumahkan ini sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap pertama dan kedua, maupun PPPK paruh waktu, serta seleksi CPNS, sehingga dinyatakan tidak lagi menjadi TKS Satpol PP Rejang Lebong," ujarnya.
Adanya keputusan merumahkan puluhan Satpol PP tersebut, kata dia, sudah dilaporkan kepada Bupati Rejang Lebong untuk meminta petunjuk terkait dengan nasib mereka.
"Arahan dari Bapak Bupati menyatakan aturan hukum tetap harus dipatuhi dan harus dilaksanakan. Ke depannya tetap dicarikan solusi supaya petugas Satpol PP yang dirumahkan ini nantinya dapat kembali mengabdi dan tetap dapat bekerja," ujarnya.
Dengan dirumahkannya 45 TKS Satpol PP ini, kata dia, maka jumlah personel yang mereka miliki tidak mencapai 100 orang.
Personel yang ada saat ini adalah mereka yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap kesatu dan kedua, serta personel berstatus PNS.
Menurut dia, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Satpol PP ini adalah menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum.
Adanya pengurangan jumlah personel ini nantinya berpengaruh terhadap kegiatan penertiban pasar maupun kegiatan lainnya.
Sebelumnya, (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Erwan Zuganda menyebutkan daerah ini telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk pengangkatan 362 pegawai honorer dengan kategori R3 dan R4 yang ada di wilayah itu menjadi PPPK paruh waktu.