PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Lantas Promosi jadi Full Time? BKN Menjawab

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN bersifat transisi sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ilustrasi-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencantumkan masa perjanjian kerja selama 1 tahun.

Menyeruak kabar, setelah 1 tahun bekerja, PPPK Paruh Waktu akan dipromosikan atau naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, seperti dikatakan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi full time ada syaratnya, yakni jika tersedia kebutuhan atau formasi.

"PPPK paruh waktu itu memang cuma sebentar dan berlaku tahun ini. Tahun depan, diharapkan mereka diangkat penuh waktu ketika sudah tersedia formasinya," terang Dirjen Nunuk dalam taklimat media bertajuk Setahun Kemendikdasmen, Rabu (22/10).

Sebelumnya, beredar juga kabar bahwa pengangkatan PPPK Paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, juga ditentukan oleh kemampuan fiskal masing-masing pemda.

Di saat hampir semua pemda mengeluhkan mengenai pemotongan dana transfer ke daerah pada 2026, apakah ada peluang promosi PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu?

Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengalihan status tersebut.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wahyu di Serang, Kamis (23/10) mengatakan, bahwa saat ini belum ada kebijakan terkait promosi bagi PPPK paruh waktu.

Dia hanya memastikan bahwa seluruh PPPK yang diangkat akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 18 digit, sama dengan NIP PNS, sebagai bentuk pengakuan status mereka sebagai ASN.

"Paling tidak sekarang adalah bagaimana para non-ASN sudah diakui dalam pemerintah, mereka adalah bagian daripada aparatur sipil negara," ujar Wahyu, seusai menghadiri pelantikan PPPK di Alun-alun Kota Serang, Kamis.

BKN Regional III menargetkan penyelesaian usulan pengangkatan sebanyak 190 ribu PPPK untuk wilayah Jawa Barat dan Banten pada 2025.

Wahyu menyebutkan, dari total target 190 ribu tersebut, saat ini sudah masuk sekitar 160 ribu usulan.

Proses ini masih berlanjut untuk pengusulan dari 37 instansi daerah yang berada di bawah Kantor Regional III BKN.

"Jawa Barat dan Banten (targetnya) 190 ribu, yang sudah masuk saya kira 160 ribuan. Ini masih berlanjut untuk pengusulan dari 37 instansi daerah yang berada di bawah naungan Kantor Regional III," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan