RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapat tenggat waktu selama 60 hari kerja untuk menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Tenggat waktu tersebut berlaku mulai 27 Mei hingga 26 Juli 2025.
Inspektorat Kabupaten Lebong akan mempelajari secara menyeluruh isi dari laporan hasil pemeriksaan BPK.
Evaluasi ini menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercatat memiliki temuan.
Baca Juga: 5 Juni, SK 379 CPNS Lebong Dibagikan
"Langkah awal Inspektorat akan mempelajari terlebih dahulu terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK LKPD tahun anggaran 2024." ujar Inspektur Inspektorat kabupaten Lebong Nurman Huri, SE.
Lebih lanjut, Nurman menjelaskan setelah proses analisis selesai, OPD terkait diwajibkan menyelesaikan setiap temuan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan guna memastikan adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah serta mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran.
"OPD yang memiliki temuan akan diminta untuk segera menyelesaikan sampai batas waktu yang telah diberikan." tuturnya.
Dari keseluruhan temuan yang tercatat, tambah Nurman, beberapa OPD memiliki temuan besar. Hanya saja, terkait OPD dan nilai temuan belum bisa diungkapkan ke publik untuk saat ini.
"Ada beberapa OPD yang memiliki temuan yang cukup besar, tapi untuk nilainya kami masih melakukan analisis terlebih dahulu." tutupnya.