Kecurangan Seleksi PPPK Tahap I Menguat, Sejumlah Peserta Lulus Batal Terima SK

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Adanya indikasi kecurangan dalam seleksi PPPK Tahap I tahun 2024 di lingkungan Pemkab Lebong terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kelengkapan berkas, riwayat administrasi, serta kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
Dalam proses verifikasi tersebut, ditemukan sejumlah peserta yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga status kelulusannya dibatalkan secara resmi.
Berdasarkan informasi terbaru, Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus akan dibagikan pada tanggal 1 Oktober 2025 (hari ini,red). Namun, dari total 616 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi, dipastikan ada beberapa peserta yang digugurkan dan otomatis batal terima SK pengangkatan.
"Dari hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap hasil seleksi PPPK Tahap 1, memang ada beberapa peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, dan itu menjadi dasar untuk tidak melanjutkan proses pengangkatan mereka," ujar Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M. Si, Selasa (30/9).
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tahap I Lebong Digelar Oktober 2025, Tak Semua Lulus Diangkat
Meski begitu, jumlah pasti peserta yang digugurkan belum dirilis secara resmi. Reko menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses administrasi pengusulan nama peserta yang lolos ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pengusulan ini dilakukan secara selektif untuk memastikan hanya peserta yang memenuhi syarat integritas dan kompetensi yang akan menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK," jelasnya.
Lebih lanjut, Reko menyampaikan bahwa penandatanganan SK pengangkatan telah dilakukan oleh Bupati Lebong, Azhari, dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan pembagian SK kepada peserta yang berhak. Meski ada peserta yang dicoret, jadwal pembagian SK tetap mengikuti ketentuan awal, yakni pada 1 Oktober 2025.
"Penandatanganan SK sudah selesai dilakukan oleh Bupati. Kami tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur dari BKN, agar proses ini berjalan profesional dan akuntabel," tutup Reko.