Posko Pengaduan THR Dibuka Seminggu Jelang Lebaran

Senin 10 Mar 2025 - 22:51 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

koranradarlebong.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong memastikan akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta yang tidak menerima haknya dari perusahaan.

Posko ini akan beroperasi mulai seminggu jelang lebaran atau H-7 Idul Fitri 1446 H di kantor Disnakertrans Lebong.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, SE, menjelaskan bahwa pendirian posko THR merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan menjelang hari raya. 

Namun, pembukaan posko masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Lebong dalam mengawasi pembayaran THR.

BACA JUGA:Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat

"Kita masih menunggu surat edaran provinsi, biasanya pendirian posko pengaduan THR itu baru akan dibuka H-7 menjelang lebaran," kata Riko.

Riko menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan berhak menerima 60 persen dari gaji. 

"Kami mengimbau para perusahaan agar segera menyiapkan anggaran THR agar hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu," imbuhnya.

Selain itu, Riko mengingatkan bahwa THR tidak boleh dicicil atau dikurangi, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, pekerja dapat melaporkan keluhannya ke posko pengaduan THR yang telah disiapkan oleh Disnakertrans Lebong. 

"Kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban ini sesuai aturan, sehingga pekerja bisa merayakan lebaran dengan tenang," tutupnya. 

 

Kategori :