LEBONG - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong berhasil menangkap pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim, mengumumkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial Ro (46), warga Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
"Korban dalam kasus ini adalah MI (17), seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong," ungkap Kapolsek.
Baca Juga: TIM Monev Cek Hasil Kegiatan Tahap 3 Desa Semelako III
Kapolsek menjelaskan, peristiwa Curat terjadi pada Kamis (4/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman korban. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
"Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB," tambahnya.
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pengejaran, pelaku berada di daerah perkebunan dan berhasil ditangkap di jalan raya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
"Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 unit Hp merek Vivo T01A, 1 tabung gas LPG, dan 1 karung beras berat 12 Kg. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," singkat Kapolsek. (wlk)