Penyidikan Dugaan Korupsi DD Desa Ketenong II Masuk Tahap Hitung KN
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tampaknya Polres Lebong terus memperkuat proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023-2024 di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Bahkan, keseriusan dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah resmi mengajukan surat ke Inspektorat Kabupaten Lebong guna melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, membenarkan penyidik telah melayangkan surat permohonan ke Inspektorat Lebong, terkait permintaan audit kerugian negara, dugaan kasus korupsi APBDes Desa Ketenong II, Kecamatan Bingin Kuning.
"Surat permintaan audit PKKN yang kita layangkan sudah mereka terima dan sudah dibalas, sekarang penyidik dalam proses melengkapi dokumen untuk selanjutnya melaksanakan Ekspose bersama mereka," ujar Darmawel Saleh.
BACA JUGA:Apa Kabar Laporan Dugaan Penyelewengan DD Ketenong II di Polisi?
Darmawel menjelaskan, Audit PPKN bertujuan menentukan besaran kerugian negara secara tepat akibat penyimpangan dalam penggunaan anggaran APBDes desa Ketenong II. Hasil audit ini akan menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
"Setelah seluruh dokumen disiapkan, maka kita akan melaksanakan gelar Ekspose untuk meminta Inspektorat melakukan audit PKKN. Hasil dari audit ini sangat krusial karena menjadi bahan utama untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan penjabat (Pjs) Kepala Desa, perangkat desa aktif, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
"Terakhir penyidik juga sudah meminta keterangan dari Ketua BPD Ketenong II dan anggotanya. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi terkait peran dan pengawasan yang dilakukan BPD terhadap penggunaan APBDes," tambahnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga sudah turun lapangan bersama tim ahli Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bengkulu melakukan pemeriksaan fisik. Langkah ini dilakukan apakah pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan anggaran.
"Sekarang kami hanya tinggal menunggu hasil audit ahli PII Bengkulu. Apabila itu sudah kami terima, maka status perkara ini akan segera kami tingkatkan ke tahap yang lebih serius, yakni tahap penyidikan," tutup Darmawel.