KTP Asli dan Fotokopi
Membawa KTP asli beserta dua lembar salinan fotokopi.
SIM Asli yang Akan Diperpanjang
SIM lama beserta dua lembar fotokopinya.
Surat Keterangan Kesehatan
Surat ini wajib diperoleh dari fasilitas kesehatan resmi dan diperlukan untuk memastikan pengemudi sehat secara fisik.
Tes Psikologi
Hasil tes psikometri yang bisa dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi SIM ePPsi.
Formulir Permohonan Perpanjangan
Formulir ini harus diisi dengan data yang lengkap dan benar.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bukti aktif kepesertaan BPJS juga menjadi salah satu syarat wajib.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Berikut rincian biaya:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000