NIK KTP Jadi Nomor SIM: Siap-siap Urus SIM Lebih Mudah dan Cepat!
ilustrasi NIK KTP jadi SIM-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menandakan langkah maju menuju sistem identitas tunggal di Indonesia.
Kebijakan yang digagas Korlantas Polri ini dijadwalkan berlaku mulai tahun 2025, menggantikan sistem nomor SIM yang telah lama digunakan.
Perubahan ini dilandasi oleh semangat untuk mewujudkan administrasi yang lebih efektif dan efisien.
Dengan menggunakan NIK KTP sebagai nomor SIM, diharapkan tercipta integrasi data yang lebih baik antar instansi terkait.
BACA JUGA:Dari Karakter ke Basis Data: Memaksimalkan Potensi Data dengan Jenjang Data
Hal ini sejalan dengan konsep single data yang digaungkan pemerintah, di mana setiap warga negara hanya memiliki satu identitas tunggal untuk berbagai keperluan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penerapan NIK KTP sebagai nomor SIM memiliki beberapa manfaat utama.
Pertama, kebijakan ini akan memudahkan proses verifikasi dan validasi data pemilik SIM.
Dengan terhubungnya data NIK KTP dengan data SIM, petugas dapat dengan mudah mengakses informasi identitas dan riwayat mengemudi pemilik SIM.
BACA JUGA:Telur Rebus Mulus Sempurna: Anti Retak dan Mudah Dikupas!
Kedua, penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM diyakini dapat meminimalisir potensi duplikasi SIM.
Sistem lama yang menggunakan nomor urut sebagai nomor SIM memungkinkan seseorang untuk memiliki beberapa SIM dengan nama yang sama di wilayah berbeda.
Hal ini tentu rawan disalahgunakan dan dapat menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum.
Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data SIM. NIK KTP yang bersifat unik dan melekat pada setiap individu memastikan bahwa setiap pemilik SIM hanya memiliki satu identitas yang valid.