SIM Hanya Berlaku 5 Tahun, Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Masa Berlaku Sim-tangkapan layar -
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wacana perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditiadakan alias berlaku seumur kembali mengemuka.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM harus diperbarui tiap lima tahun.
Regulasi itu pernah digugat pada 2023, namun Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi.
Ide SIM berlaku seumur hidup kembali mencuat setelah politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menyampaikannya saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, Ini Yang Dipersiapkan Agar Aman Sampai Tujuan
Pemberlakuan ini menimbang sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga berlaku seumur hidup.
Alasan SIM harus diperbarui dalam lima tahun sekali terungkap dalam keputusan MK menolak gugatan terhadap UU LLAJ pada September 2023.
Gugatan ini dilayangkan seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Arifin menilai masa berlaku SIM tidak memiliki dasar hukum.
Adapun beleid yang dipersoalkan adalah Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku SIM.
Terhadap putusan penolakan, MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak untuk seluruhnya. lima tahun sekali?
1. Berkaitan dengan kompetensi berkendara pengemudi
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pembaruan lima tahun sekali dilakukan untuk mengetahui kompetensi pengendara dari waktu ke waktu.