Luhut Senggol Menkeu Purbaya Soal Uang Titipan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengucurkan uang titipan negara ke Indonesia Investment Authority (INA).

Luhut mengatakan, uang titipan negara atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang perlu dikucurkan Purbaya sebesar Rp 50 triliun setiap tahunnya ke INA.

“Sovereign wealth fund ini, kalau ditarik investasi Rp 50 triliun ke situ tiap tahun, dari dana yang masih sisa di Bank Indonesia (BI),” ujar Luhut dikutip Jumat (17/10).

Menurut Luhut, INA punya potensi besar untuk menjadi mesin pertumbuhan bersama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Maka dari itu, ia menilai perlu ada intervensi dari pemerintah untuk mendukung INA.

"Maka, dari Rp 50 triliun bisa leverage Rp 1.000 triliun dalam lima tahun ke depan," katanya.

Luhut mengaku, angka yang sangat besar itu bisa menarik modal asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke Indonesia.

Luhut pun menggarisbawahi pentingnya peran sektor swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Peranan pemerintah kan cuma 10-15 persen dari APBN, sisanya itu harus sektor swasta. Untuk itu, harus ramah dengan FDI, itu harus jalan bagus,” ujarnya pula.

Dikonfirmasi terpisah, Menkeu Purbaya mengaku belum melihat proposal usulan suntikan dana SAL ke INA.

Namun, Purbaya cenderung enggan mengabulkan usulan Luhut, mengingat masih banyak dana menganggur di INA.

“INA juga sepertinya banyak uang yang belum dioptimalkan. Kalau saya kasih (SAL), makin banyak yang menganggur. Kalau cuma ditaruh di obligasi atau deposito saja buat apa,” kata Purbaya.

Purbaya sebelumnya telah memindahkan dana pemerintah atau SAL senilai Rp 200 triliun dari BI ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Purbaya pun mempertimbangkan untuk juga menyuntik dana pemerintah ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Tetapi, berbeda dengan Himbara yang nominalnya ditentukan oleh Menkeu, injeksi dana ke BPD bakal mempertimbangkan kesanggupan bank dalam menyalurkan kredit. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan