Cara Memperpanjang SIM yang Habis Masa Berlakunya Tanpa Membuat Baru

Jumat 27 Dec 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk memastikan kemampuan pengemudi tetap sesuai standar, termasuk kesehatan fisik dan mental.

Proses ini penting untuk menjamin keselamatan berkendara. Namun, apa yang terjadi jika masa berlaku SIM Anda sudah habis?

Apakah harus membuat SIM baru? Ternyata, ada kondisi tertentu di mana SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang tanpa harus membeli kartu baru. Berikut penjelasannya.

Kondisi Khusus untuk Perpanjangan SIM

BACA JUGA:Mulai Januari 2025, Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Sosial dan Insentif Ekonomi

Secara umum, jika masa berlaku SIM habis, Anda harus membuat SIM baru. Namun, ada pengecualian apabila masa berlaku habis bertepatan dengan hari libur nasional.

Misalnya, pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, layanan Satpas untuk penerbitan SIM ditutup.

Pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025, layanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Outlet SIM, dan Unit SIM Keliling tidak beroperasi.

Meski begitu, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.

BACA JUGA:Mencari AI Coins Potensial untuk 2025, Proyeksi Koin Kripto dengan Peluang 10x Lipat!

Mekanisme Perpanjangan:

SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat diperpanjang mulai 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. 

Hal ini memberikan kesempatan tambahan bagi pemilik SIM untuk tetap memperpanjang tanpa harus membeli kartu baru.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemilik harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi berikut:

Kategori :