Perpanjangan SIM B1: Rp 80.000
Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Cara Perpanjangan SIM di Satpas
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa langsung datang ke kantor Satpas terdekat.
Ikuti alur pelayanan yang telah disediakan, mulai dari verifikasi dokumen, pembayaran biaya perpanjangan, hingga pengambilan SIM baru yang sudah diperpanjang.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, pastikan untuk selalu memperhatikan masa berlaku kartu dan merencanakan proses perpanjangan sebelum habis. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot membuat SIM baru yang prosesnya jauh lebih panjang.