Cara Memperpanjang SIM yang Habis Masa Berlakunya Tanpa Membuat Baru

Jumat 27 Dec 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Perpanjangan SIM B1: Rp 80.000

Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Cara Perpanjangan SIM di Satpas

Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa langsung datang ke kantor Satpas terdekat.

Ikuti alur pelayanan yang telah disediakan, mulai dari verifikasi dokumen, pembayaran biaya perpanjangan, hingga pengambilan SIM baru yang sudah diperpanjang.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, pastikan untuk selalu memperhatikan masa berlaku kartu dan merencanakan proses perpanjangan sebelum habis. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot membuat SIM baru yang prosesnya jauh lebih panjang.

 

Kategori :