Akhir Tahun, Kegiatan Tahap II Dana Desa Harus Selesai

Kamis 26 Dec 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Tomsil, S.Sos, meminta 10 desa di wilayahnya untuk segera menyelesaikan kegiatan Tahap II yang didanai dari Dana Desa (DD) sebelum akhir tahun 2024.

Jika tidak mampu menyelesaikan kegiatan tersebut, dana yang tidak terpakai harus disilpakan (dianggarkan kembali) untuk tahun 2025.

"Kegiatan desa harus diselesaikan sebelum akhir tahun. Saat ini, tinggal lima hari tersisa untuk tahun 2024. Jika desa tidak dapat menyelesaikan kegiatan Tahap II, terutama yang berhubungan dengan fisik, maka dana tersebut harus disilpakan agar dapat digunakan tahun depan," ujar Tomsil kepada Radar Lebong pada Kamis (26/12).

Tomsil menegaskan bahwa penyelesaian kegiatan sesuai jadwal tidak hanya penting untuk menghindari masalah administratif, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di desa.

Baca Juga: BPD Pertanyakan Kepastian SK Perpanjangan Masa Jabatan

Ia meminta kepala desa yang menghadapi kendala agar segera mengambil langkah alternatif dengan memproses silpa dana tersebut.

"Permintaan untuk mensilpakan dana ini bukan untuk menyulitkan desa, tetapi demi kebaikan desa itu sendiri. Jika kegiatan desa tidak selesai sesuai jadwal, hal ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lebih baik dana tersebut disilpakan dan digunakan kembali pada tahun 2025," tambahnya.

Menurut Tomsil, dana yang disilpakan tetap dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya.

Ia meminta setiap desa untuk memastikan bahwa proses administrasi terkait silpa dilakukan dengan benar agar dana tersebut dapat segera ditarik dan digunakan di tahun 2025.

"Saya berharap seluruh desa dapat memaksimalkan upaya untuk menyelesaikan kegiatan Tahap II sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan," tandasnya.

Kategori :