Enam Desa di Lebong Selatan Belum Ajukan Dana Desa Tahap II, Ini Penyebabnya

Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Karter Jaya, S.Sos, mengingatkan seluruh desa di wilayahnya agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap II untuk tahun anggaran 2025.
Dijelaskan Karter, saat ini sudah memasuki bulan Oktober, namun dari enam desa yang ada di Kecamatan Lebong Selatan, belum satu pun yang mengajukan pencairan dana desa tahap II.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pelunasan PBB menjadi hambatan utama dalam proses tersebut.
Baca Juga: Musim Hujan, Petani di Bingin Kuning Diimbau Waspadai Hama Wereng dan Tikus
"Pada saat ini sudah memasuki bulan Oktober. Kami harapkan masing-masing desa dapat segera melunasi PBB sebagai salah satu syarat pengajuan," ujar Karter Jaya.
Ia menambahkan, apabila desa tidak melunasi kewajiban PBB, maka proses pengajuan ADD dan DD tidak bisa dilanjutkan.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh perangkat desa segera menindaklanjuti hal ini agar pencairan dana tidak terkendala di kemudian hari.
Dengan mendekatnya akhir tahun anggaran, Karter menekankan pentingnya koordinasi antara desa dan kecamatan agar seluruh persyaratan administrasi terpenuhi tepat waktu.
Hal ini penting demi kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
"Jika belum lunas nantinya, maka menjadi hambatan dalam proses pengajuan," tegasnya.