Apa Kabar Laporan Dugaan Penyimpangan APBDes Pelabai Tahun 2024?

Apa Kabar Laporan Dugaan Penyimpangan APBDes Pelabai Tahun 2024?--
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Apa Kabar Laporan Dugaan Penyimpangan APBDes Pelabai Tahun 2024, yang mencuat sejak awal tahun 2025, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lebong.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipikor IPDA Daryanto, menyampaikan Tim penyidik akan fokus memeriksa kondisi fisik tiga proyek yang dibiayai menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan tiga proyek fisik tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Untuk pengusutan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Pelabai masih berlanjut. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek hasil pembangunan," tegas IPDA Daryanto, Jum'at (10/10).
BACA JUGA:BPD Desak Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan Pembangunan Fisik DD Pelabai 2024
Pemeriksaan fisik yang akan dilakukan mencakup tiga proyek utama yang menjadi sumber dugaan penyimpangan. Ketiganya adalah Rehabilitasi balai desa dengan anggaran sebesar Rp 64 juta, Pemeliharaan sumber air bersih senilai Rp 30 juta, dan Pemeliharaan sistem pembuangan air limbah dengan anggaran Rp 105 juta.
Total nilai anggaran untuk ketiga proyek tersebut mencapai Rp 199 juta. Fokus pemeriksaan adalah memastikan bahwa pengerjaan proyek sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis.
Pemeriksaan awal akan dilakukan oleh tim penyidik Tipikor Polres Lebong, namun untuk aspek teknis, penyidik akan menggandeng tenaga ahli independen di bidang konstruksi.
"Kami hanya akan melihat fisik bangunan yang sudah dikerjakan. Untuk menilai secara teknis, penyidik akan melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi," tambah Daryanto.
Dalam rangka memperkuat penyelidikan, penyidik telah memintai keterangan dari belasan saksi, termasuk perangkat desa, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), hingga mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pelabai.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan dana dari APBDes tahun 2024.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan proyek. Salah satu penyebab utama yang diungkap adalah terlambatnya pencairan Dana Desa tahap akhir, yang baru diterima pada 30 Desember 2024, hanya sehari menjelang penutupan tahun anggaran.
"Yang jelas, proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan mendalami lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat kelalaian atau bahkan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi," tutup Daryanto. (wlk)