Kuota 20 Ribu, Pendaftaran Magang Nasional 2025 Diperpanjang

Jelang Peluncuran Program Magang Nasional, 451 Perusahaan Daftar sebagai Penyelenggara-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran Program Magang Nasional 2025 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi hingga 15 Oktober 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi tingginya antusiasme pendaftar dari perusahaan maupun peserta magang yang ingin mengikuti program tersebut.

“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/10), dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan jadwal terbaru, pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dibuka pada 1–14 Oktober 2025, sementara pendaftaran peserta diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.

Seleksi dan pengumuman peserta akan berlangsung 16–18 Oktober 2025, dan pelaksanaan magang dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

"Seleksi dan pengumuman dilakukan langsung oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Peserta yang lolos akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan terkait,” jelas Sunardi.

Pada tahap pertama, Kemnaker menyiapkan kuota 20.000 peserta. Peserta magang akan mendapatkan uang saku setara UMK/UMP, yang dibayarkan oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).

Selain itu, peserta juga memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), serta pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang.

Bagi peserta yang menuntaskan program selama 6 bulan penuh, akan diberikan sertifikat resmi pemagangan dari Kemnaker.

Mengacu pada Permenaker Nomor 8 Tahun 2025, program ini menyasar lulusan diploma (D1–D4) dan sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun terakhir, berdasarkan tanggal ijazah yang terbit antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform resmi MagangHub.Kemnaker.go.id

.“Peserta magang hanya diperbolehkan mengikuti program ini satu kali,” tegas Sunardi.

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan penyelenggara magang harus terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di akun SIAPkerja Kemnaker.

Perusahaan juga wajib menyediakan mentor, perjanjian magang yang jelas, serta ketentuan hari kerja bagi peserta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan