BPD Pertanyakan Kepastian SK Perpanjangan Masa Jabatan
Fiki Rikardo, perwakilan Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebong mempertanyakan kapan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka akan diterbitkan.
Hal ini menjadi sorotan karena 27 kepala desa (kades) definitif di wilayah tersebut telah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebong, Piki Rikardo, mengungkapkan bahwa meski kepala desa sudah mendapatkan kepastian perpanjangan masa jabatan, hingga akhir tahun 2024 ini, BPD belum menerima SK yang sama.
Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD ditambah menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Baca Juga: Polsek Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Selama Libur Sekolah
"Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, kami sangat bersyukur, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun hingga saat ini, SK perpanjangan masa jabatan BPD belum diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Lebong," ungkap Piki.
Piki berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini, mengingat para anggota BPD telah menyampaikan surat resmi terkait permohonan perpanjangan masa jabatan mereka.
Ia juga meminta agar dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), segera memberikan kepastian mengenai penerbitan SK tersebut.
"SK perpanjangan masa jabatan ini penting bagi kami untuk melanjutkan tugas dan fungsi sebagai BPD. Kami berharap pemerintah mempercepat proses penerbitannya," tambah Piki.
Sementara itu, Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
Anggota BPD juga memiliki kesempatan menjabat dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Namun, pihak kecamatan belum menerima informasi resmi atau pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan terus memantau perkembangan terkait hal ini dan akan segera menyampaikan informasi kepada para anggota BPD jika SK perpanjangan telah diterbitkan.
"Kami di kecamatan belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Dinas PMD terkait perpanjangan masa jabatan BPD. Jika sudah ada kejelasan, tentu kami akan segera menindaklanjutinya," kata Karter.