Kejagung Beberkan Alasan Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar

Kejagung Beberkan Alasan Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa dengan pasal berlapis karena menggelapkan duit barang bukti pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
Jaksa penuntut umum menyatakan uang itu diambil secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Azam yang ditugaskan menjadi jaksa dalam perkara tersebut menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk me
nguntungkan diri sendiri hingga menerima suap dan berkongsi dengan pengacara untuk menilap uang korban. Adapun pengacara para korban yang terlibat yakni Bonafisius Gunung dan Oktavianus Setiawan. Keduanya juga diseret sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11,7 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Imbas dari perkara itu, Hendri Antoro dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejari Jakbar. Kejagung menyebut pencopotan dilakukan karena Hendri tidak melaksanakan fungsi pengawasnya sebagai atasan.
Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Hendri seyogianya memiliki tugas pengawasan melekat terhadap jajarannya. Namun, salah satu anggota Hendri terlibat aktif dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan (pengawasan) dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Menurut Anang, kelalaian Hendri mengakibatkan adanya celah tindakan pidana yang dilakukan Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja. Tapi kalau dari mens rea dengan pengetahuan belum tergambar," ucapanya. Ditanya terkait ada tidaknya keterlibatan Hendri dalam tindak pidana, Anang belum bisa memastikan. Dia hanya mengatakan sanksi disiplin berupa dicopot dari jabatannya telah dijatuhkan untuk Hendri.
"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu," ujar Anang.
"Yang jelas sudah sanksinya sudah copot dari jabatan, ya kan. Sudah kena sanksi itu, sudah paling berat," imbuhnya. Atas perbuatannya, Azam didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 12B ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.