Resmi Tersangka Kasus Fitnah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Sosok SM Ditahan
Pakar telematika Roy Suryo.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pakar telematika Roy Suryo menuntut keadilan menyikapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan eks Menpora itu sebagai tersangka kasus fitnah tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy menyinggung ada terpidana berinisial SM yang tak kunjung ditahan, meski sudah muncul putusan enam tahun.
"Inisial SM, ya, itu masih bebas dan menghina hukum," kata Roy di Jakarta, Jumat (7/11).
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta aparat penegak hukum bisa menerapkan keadilan untuk mengeksekusi penahanan SM, meski tak membeberkan sosok dimaksud.
"Jadi, artinya, tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini," kata Roy.
Mantan anggota DPR RI itu sendiri menilai penetapannya sebagai tersangka menjadi kabar buruk bagi dunia penelitian.
Roy sebagai pakar telematika mengaku hanya berusaha meneliti dokumen yang terbuka bagi publik, termasuk ijazah Jokowi.
Dia menganggap penetapannya sebagai tersangka menjadi perjuangan untuk menjadikan iklim sehat di dunia penelitian.
"Ini perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian tersangka klaster kedua sebanyak tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya mengungkap klaster kedua dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (jp)