b. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi melebihi kebutuhan formasi dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran tetap disediakan.
c. Penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan di luar belanja pegawai.
Kebijakan Penganggaran di 2025
MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan tetap mengalokasikan gaji bagi pegawai honorer pada tahun 2025. Selain itu, pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Prinsipnya tidak ada PHK massal. Pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan melalui pengalokasian gaji dan penataan formasi PPPK," pungkas Menteri Rini dilansir dari jpnn.com.
Kategori :