Surat MenPAN-RB soal Perpanjangan Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Lengkapnya

MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan surat tentang perpanjangan jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu. -Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sudah terbit Surat MenPAN-RB tentang perpanjangan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu.
Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pada 20 Agustus ini sifatnya segera.
Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Dalam surat tersebut, MenPAN-RB Rini menjelaskan, perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024.
Diketahui, belakangan dalam pengusulan tersebut, masih banyak yang pemda yang meminta perpanjangan waktu.
Oleh karena itu dalam surat terbarunya MenPAN-RB memberikan tiga instruksi sebagai berikut:
1. Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025.
2. Usulan disampaikan oleh PPK instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN.
"Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK," tegas MenPAN-RB Rini.
Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025, menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025