JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer dipastikan tidak akan terjadi.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Surat ini menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN (honorer).
Dalam surat tersebut, MenPAN-RB Rini Widyantini mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:Sempat Bungkam Soal TPP ASN, Pejabat Pemkab Lebong Akhirnya Angkat Bicara
Selain itu, Undang-Undang tersebut melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru setelah aturan ini berlaku.
Menteri Rini memberikan empat poin penting kepada PPK instansi pusat dan daerah sebagai langkah penanganan pegawai non-ASN:
MenPAN-RB mengapresiasi PPK instansi pusat dan daerah yang telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen dalam penataan pegawai non-ASN.
Proses Seleksi PPPK 2024 Berlangsung
BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran, Hanya Acara Sakral Sambut HUT Lebong
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan seleksi PPPK tahun 2024 sedang berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penataan Pegawai Non-ASN Belum Optimal
Evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK tahap 1 menunjukkan bahwa penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN masih belum berjalan secara maksimal.
Instruksi untuk PPK
a. Tetap menganggarkan gaji pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN.